Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Tata Cara Kerjasama Desa Dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Pihak Ketiga

Konten [Tampil]
Bagaimana tata cara kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga atas Prakarsa Pihak Ketiga? Atau kalau Pihak Ketiga yang memprakarsai adanya kolaborasi dengan Desa, bagaimana tata caranya atau mekanisme-nya?

Lihat Juga : Tata Cara Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Desa

Berikut ini penjelasannya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
dengan Pihak Ketiga atas Prakarsa Pihak Ketiga √ Tata Cara Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Pihak Ketiga


Pasal 15

(1) Pihak ketiga sanggup memprakarsai rencana kolaborasi dengan Desa sesuai dengan bidang dan/atau potensi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) abjad b.

(2) Pihak ketiga memberikan penawaran rencana kolaborasi kepada pemerintah Desa.

(3) Pemerintah Desa memberikan penawaran rencana kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPD untuk dibahas dalam Musyawarah Desa.

(4) BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa sesudah pemerintah Desa memberikan penawaran rencana kolaborasi dari pihak ketiga.

(5) Hasil Musyawarah Desa menetapkan pihak ketiga yang akan melaksanakan kerja sama.

Penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.

Semoga bermanfaat dan mempunyai kegunaan bagi Sobat Desa semua.


Untuk mencari pola format manajemen desa atau acuan desa lainnya, Sobat Desa sanggup mencari melalui kolom cari cepat (SEARCH FASTER).

Lihat juga : Tata Cara Kerjasama Antar Desa

Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.


Penulis : NUR ROZUQI
Editor : MULIATI

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com