√ Tata Cara Kerjasama Antar Desa
Konten [Tampil]
Bagaimana tata cara kerjasama antar Desa? Apa-apa saja yang perlu dipersiapkan dalam kolaborasi antar Desa?
Berikut ini klarifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 wacana Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Lihat Juga : Badan Kerjasama Antar Desa Menurut Permendagri
Pasal 13
Berikut ini klarifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 wacana Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Lihat Juga : Badan Kerjasama Antar Desa Menurut Permendagri
Pasal 13
(1) Kerja sama antar-Desa dilakukan melalui tahapan meliputi:
a. persiapan;
b. penawaran;
c. penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa;
d. penandatanganan;
e. pelaksanaan; dan
f. pelaporan
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a dilaksanakan dengan tata cara:
a. Kepala Desa melaksanakan inventarisasi atas bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan;
b. bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan disusun dalam skala prioritas dan dibahas dalam Musyawarah Desa;
c. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa sesudah Kepala Desa menyusun skala prioritas kerja sama Desa;
d. hasil Musyawarah Desa sanggup menyepakati atau tidak menyepakati untuk melaksanakan kerja sama;
e. bidang dan/atau potensi Desa yang telah disepakati untuk di-kerjasama-kan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa, dicantumkan dalam RKP Desa; dan
f. menyiapkan informasi dan data yang lengkap mengenai bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan.
(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dilaksanakan dengan tata cara:
a. Kepala Desa memperlihatkan rencana kolaborasi kepada Kepala Desa lain dengan surat penawaran kerja sama;
b. surat penawaran kolaborasi memuat paling sedikit:
1. bidang dan/atau potensi Desa;
2. ruang lingkup kerja sama;
3. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
4. jangka waktu;
5. hak dan kewajiban;
6. pendanaan;
7. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
8. penyelesaian perselisihan.
c. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa sesudah Kepala Desa mendapatkan penawaran kerja sama;
d. Hasil Musyawarah Desa sanggup menyepakati atau tidak menyepakati untuk melaksanakan kerja sama; dan
e. Kepala Desa mengatakan balasan secara tertulis kepada Kepala Desa yang memperlihatkan rencana kolaborasi sesuai hasil Musyawarah Desa.
(4) Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dilaksanakan dengan tata cara:
a. Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Bersama sesudah ada janji terhadap penawaran.
b. rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa masing-masing pada dikala Musyawarah Desa dan dikonsultasikan kepada bupati/wali kota melalui camat untuk mendapatkan masukan;
c. rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang dikonsultasikan kepada bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karakter b, mencakup kolaborasi terkait tata ruang, pungutan, organisasi, serta berkaitan dengan pembebanan di dalam APB Desa;
d. masukan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dari bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karakter b, diterima oleh Kepala Desa paling lambat 20 (dua puluh hari) kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud oleh camat;
Lihat juga : Kedudukan Camat dalam Kerjasama Desa
Lihat juga : Kedudukan Camat dalam Kerjasama Desa
e. apabila dalam batas waktu dimaksud dalam karakter d, tidak ada masukan dari bupati/wali kota melalui camat maka Kepala Desa tetapkan rancangan menjadi Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
f. masukan dari masyarakat dan bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karakter a, dipakai Kepala Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa untuk disepakati bersama.
(5) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d dilaksanakan dengan tata cara:
a. Kepala Desa yang melaksanakan kolaborasi antar Desa tetapkan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling usang 7 (tujuh) hari kerja terhitung semenjak tanggal disepakati; dan
b. Penandatanganan Peraturan Bersama Kepala Desa, disaksikan oleh camat atas nama bupati/wali kota.
(6) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter e, dilaksanakan dengan:
a. melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Kepala Desa oleh BKAD; dan
b. menatausahakan pelaksanaan kolaborasi oleh BKAD.
(7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter f dilaksanakan dengan tata cara:
a. BKAD wajib melaporkan hasil pelaksanaan Peraturan Bersama Kepala Desa kepada Kepala Desa dengan tembusan BPD dan bupati/wali kota melalui camat; dan
b. laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) karakter a, dilengkapi dokumen terkait kolaborasi antar-Desa.
Penjelasan ini diolah dari Permendagri Nomor 96 tahun 2017.
Demikian klarifikasi tata cara kerjasama antar desa berdasarkan Permendagri 96/2017.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
Penulis : NUR ROZUQI
Editor : MULIATI
Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com
Penulis : NUR ROZUQI
Editor : MULIATI
