√ Ruang Lingkup Kerjasama Desa, Apa Saja?
Konten [Tampil]
Kerja sama desa terdiri dari apa saja? Kerjasama antar desa dilakukan oleh siapa dengan siapa? Bagaimana ketentuan/mekanisme kolaborasi antar desa?
Terkait pertanyaan dari Sobat Desa tersebut sesungguhnya bisa disederhanakan menjadi "Apa ruang lingkup dari kerjasama desa?"
Lihat juga : Definisi Terkait Kerjasama Desa
Berikut ini tanggapan lengkapnya menurut Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 wacana Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Lihat juga : Definisi Terkait Kerjasama Desa
Berikut ini tanggapan lengkapnya menurut Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 wacana Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Ruang Lingkup Kerja Sama Desa Menurut Permendagri 96/2017
Berikut ini ruang lingkup kerjasama desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2017 wacana kolaborasi desa dibidang pemerintahan Desa.
Pasal 2
Kerja sama Desa terdiri atas:
a. kolaborasi antar-Desa; dan/atau
b. kolaborasi dengan pihak ketiga.
Pasal 3
(1) Kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a dilakukan antara:
a. Desa dengan Desa lain dalam 1 (satu) Kecamatan; dan
b. Desa dengan Desa lain antar Kecamatan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Apabila Desa dengan Desa di lain Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi mengadakan kolaborasi maka harus mengikuti ketentuan kolaborasi antar Daerah.
(3) Pelaksanaan kolaborasi antar-Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar-Desa.
Pasal 4
(1) Kerja sama antar-Desa yang pelaksanaannya melibatkan BUM Desa dan/atau kolaborasi antar-Desa yang berada dalam satu daerah perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa.
(2) Kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah Desa.
Pasal 5
(1) Kerja Sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan forum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kolaborasi atas prakarsa Desa; dan
b. kolaborasi atas prakarsa Pihak Ketiga
(3) Pelaksanaan kolaborasi Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.
Lihat juga : SKB Kepala Desa itu Apa?
Lihat juga : SKB Kepala Desa itu Apa?
Pasal 6
Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerja sama;
c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban;
f. pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
h. penyelesaian perselisihan.
Pasal 7
Kerja Sama antar-Desa dan kolaborasi dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa dan kemampuan APBDes.
Demikian klarifikasi ruang lingkup kolaborasi desa.
Ruang lingkup ini tidak lain sesuai dengan pertanyaan sahabat desa, yakni Kerja sama desa terdiri dari apa saja? Kerjasama antar desa dilakukan oleh siapa dengan siapa? Bagaimana ketentuan/mekanisme kolaborasi antar desa?
Terima kasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
Penulis : Nur Rozuqi (Pengelola Pedepakan Desa)
Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)
Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com