Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Penyelesaian Perselisihan Kerjasama Desa

Konten [Tampil]
Bagaimana tata cara, mekanisme atau mekanisme penyelesaian perselisihan/sengketa atas kerjasama desa dalam satu wilayah kecamatan yang sama?

Bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan kerja sama desa bagi desa yang berbeda kecamatan, namun masih dalam 1 (satu) Kabupaten yang sama?
Bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan kolaborasi desa dengan pihak ketiga?




Bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan kolaborasi desa dengan pihak ketiga jikalau perselisihan tersebut tidak sanggup terselesaikan?



 mekanisme atau mekanisme penyelesaian perselisihan √ PENYELESAIAN PERSELISIHAN KERJASAMA DESA


Berikut ini klarifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 perihal Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Lihat Juga : Mekanisme Perubahan atau Berakhirnya Kerjasama Desa

Pasal 18

Setiap perselisihan yang timbul dalam kolaborasi Desa diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan.

Pasal 19

(1) Apabila terjadi perselisihan kolaborasi Desa dalam satu wilayah kecamatan, penyelesaiannya difasilitasi dan diselesaikan oleh camat atau sebutan lain.

(2) Apabila terjadi perselisihan kolaborasi Desa pada wilayah kecamatan yang berbeda pada satu tempat kabupaten/kota difasilitasi dan diselesaikan oleh bupati/walikota.

Lihat juga : Kedudukan Camat dalam Kerjasama Desa

(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk kolaborasi antar Desa bersifat final dan ditetapkan dalam informasi program yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.

(4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk kolaborasi Desa dengan pihak ketiga yang tidak sanggup terselesaikan dilakukan melalui proses arbitrase sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.


Semoga berkhasiat dan membantu Sobat Desa.




Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.


Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Padepokan Desa)

Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com