Pengertian Komisi Nasional Indonesia Sentra (Knip), Anggota, Maklumat Dan Sidangnya
Pengertian Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Anggota, Maklumat dan Sidangnya – Pada pembahasan kali ini Sepengetahuan.Com akan menjelaskan wacana Komisi Nasional Indonesia Pusat atau KNIP. KNIP dalam wikipedia didefinisikan sebagai tubuh yang membantu Presiden, yang anggotanya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dan seluruh golongan dan daerah-daerah termasuk mantang Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Daftar Isi
Pengertian Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Anggota, Maklumat dan Sidangnya
Selain definisi dari Wikipedia, disini kami juakan mengulas wacana siapa saja anggota KNIP, isi maklumat, sidang-sidang KNIP. Untuk lebih detailnya silakan simak pembahasan dibawah ini dengan secama.
Pengertian KNIP (Komisi Nasional Indonesia Pusat)
Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) atau dalam bahasa Inggris yakni Central Indonesia National Committee yaitu tubuh yang dibentuk dengan dasar pasal IV, hukum peralihan, UUD 1945 dan dilatink dan juga memiliki kiprah semenjak tanggal 29 Agustus 1945 hingga 15 Februari 1950.
KNIP memiliki anggota yaitu pemuka-pemuka masyarakat dengan aneka macam golongan dan tempat termasuk didalamnya mantang Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoensia. KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimedjo.
KNIP ini merupakan suatu cikal bakal legislatif di Indonesia, mengakibatkan tanggal terbentuknya diresmikan menjadi Hari Makara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Anggota KNIP dan Wewenangnya
KNIP ini tersusun atas 137 anggota, dengan susunannya sebagai berikut:
- Mr. Kasman Singodimedjo (Ketua)
- M. Sutardjo Kartohadikusumo (Wakil Ketua I)
- Mr. J. Latuharhary (Wakil Ketua II)
- Adam Malik (Wakil Ketua III)
Adapun wewenang KNIP sebagai dewan perwakilan rakyat ditentukan dalam rapat KNIP pada tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat itu, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang berisi mencakup:
- KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk menciptakan undang-undang dan ikut tetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN)
- Berhubung gentingnya keadan maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komisi Nasional Indonesia disusun dari tingkat sentra hingga tingkat daerah. Pada tingkat sentra disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat tempat yang disusun hingga tingkat kedewanan disebut Komite Nasional Indonesia.
Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP)
Sehubungan dengan kondisi dalam negeri yang waktu itu sedang genting, pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh satu Badan Pekerja, yang anggotanya dipilih dikalangan anggota, dan bertanggung jawab kepada KNIP.
Badan Pekerja KNIP ketika itu (BP-KNIP) dibentuk pada tanggal 16 Oktober 1945 yang ketuanya yakni Sutan Syahrir dan penulis oleh Soepeno dan anggonya sebanyak 28 orang.
Di tanggal 14 November 1945, Sutan Syahrir diangkat menjadi Perdana Menteri. Menjadikan BP-KNIP diketuai oleh Soepeno dan penulis dr. Abdul Halim.
Kemudian di tanggal 28 Januari 1948, Soepeno diangkat menjadi Menteri Pembangunan dan Pemuda pada Kabinet Hatta I, mengakibatkan kedudukan ketua diberikan kepada Mr. Assaat Datu Mudo, dan penulis tetap dr. Abdul Halim.
Pada tanggal 21 Januari 1950, Mr. Assaat diangkat menjadi Pelaksana Tugas Presiden Republik Indonesia dan dr. Abdul Halim diangkat menjadi Perdana Menteri, dan juga beberapa besar anggota BP-KNIP diangkat menjadi Menteri dalam Kabinet Halim.
BP-KNIP tidak memiliki kantor tetap. Ketika berkantor di Jakarta berada di Jl. Pejambon dan Jl. Cilacap (1945), ketika di Cirebon berada di Grand Hotel Ribbennk (1946), ketika di Purworejo berada di Grand Hotel Van Laar (1947) dan ketika di Yogyakarta berada di Gedung Perwakilan Malioboro (1948-1950)
Semua anggota BP-KNIP tercatat antara lain yakni Sutan Syahrir, Mohammad Natsir, Soepeno, Mr. Assaat Datuk Mudo, dr. Abdul Halim, Tan Leng Djie, Soegondo Djojopoespito, Soebadio Sastrosatomo, Soesilowati, Rangkayo Rasuna Said, Adam Malik, Soekarni, Mr. A.M. Tamboenan, Mr. I Gusti Pudja, Mr. Lukman Hakim, Manai Sophiaan, Tadjodin Sutan Makmur, Mr. Mohamad Daljono, Sekarmadji Kartosoewirjo, Sarmidi Mangunsarkoro, Ir. Tandiono Manoe, Nyoto, Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo, Abdoel Moethalib Sangadji, Hoetomo Soepardan, Mr. Prawoto Mangkusasmito, Sahjar Tedjasoekmana, I.J. Kasimo, Mr. Kasman Singodimedjo, Maruto itimihardja, Mr. Abdoel Hakim, Hamdani, dan lain-lain.
Maklumat Wakil Presiden
Berkat seruan dari KNIP, pada sidang KNIP di tanggal 16- 17 Oktober 1945 di Balai Muslimin, Jakarta dikeluarkan Maklumat Wakit Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945, dengan diktumnya berbunyi.
“Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut tetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.”
Semenjak dikeluarkannya Maklumat Wapres itu, telah diadakan perubahan yang fundamental terhadap kedudukan, kiprah dan wewenang KNIP. Semenjak itu, mulailah lembaran gres dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diamanahkan kekuasaan legislatif dan ikut memilih Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Sidang-Sidang KNIP
KNIP sudah melakukan sidan beberapa kali, antara lain yakni:
- Sidang Pleno ke-2 di Jakarta tanggal 16-17 Oktober 1945
- Sidang Pleno ke-3 di Jakarta tanggal 25-27 November 1945.
- Kota Solo di tahun 1946
- Sidang Pleno ke-5 di Malang tanggal 25 Februari hingga 6 Maret 1947
- Yogyakarta pada tahun 1949.
Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Anggota, Maklumat dan Sidangnya, supaya sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id