√ Pembiayaan Kerjasama Desa
Konten [Tampil]
Jika Desa melaksanakan kerjasama baik melalui kolaborasi antar Desa maupun Kerjasama dengan Pihak Ketiga. Pertanyaannya, biaya atau pembiayaan kerjasama desa tersebut dibebankan pada sumber dana apa?
Berikut ini penjelasannya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 wacana Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
(1) Biaya kolaborasi antar-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara a dibebankan pada APB Desa.
(2) Biaya kolaborasi dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dimuat dalam perjanjian kerja sama.
Lihat juga : Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerjasama Desa
Lihat juga : Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerjasama Desa
Penjelasan-penjelasan pembiayaan (financing) tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.
Demikian ulasan mengenai Pembiayaan Kerja sama Desa.
Semoga bermanfaat dan membantu Sobat Desa semua.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Padepokan Desa)
Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)