Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pembiayaan Kerjasama Desa

Konten [Tampil]
Jika Desa melaksanakan kerjasama baik melalui kolaborasi antar Desa maupun Kerjasama dengan Pihak Ketiga. Pertanyaannya, biaya atau pembiayaan kerjasama desa tersebut dibebankan pada sumber dana apa? 

Berikut ini penjelasannya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 wacana Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.



Pasal 26

(1) Biaya kolaborasi antar-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara a dibebankan pada APB Desa.


Jika Desa melaksanakan kerjasama baik melalui kolaborasi antar Desa maupun Kerjasama dengan P √ PEMBIAYAAN KERJASAMA DESA

(2) Biaya kolaborasi dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b sesuai dengan kesepakatan para pihak yang dimuat dalam perjanjian kerja sama.

Lihat juga : Pelaporan dan Evaluasi Hasil Kerjasama Desa

Penjelasan-penjelasan pembiayaan (financing) tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.

Demikian ulasan mengenai Pembiayaan Kerja sama Desa

Semoga bermanfaat dan membantu Sobat Desa semua.




Terimakasih.

Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Padepokan Desa)

Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)


Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com