√ Pelaporan Dan Penilaian Hasil Kolaborasi Desa
Konten [Tampil]
Bagaimana tata cara atau prosedur pelaporan dan penilaian hasil kerja sama desa? Baik oleh BKAD maupun Pemerintah Desa?
Berikut ini klarifikasi menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 perihal Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Pasal 22
(1) BKAD melaporkan hasil pelaksanaan kolaborasi antar-Desa kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD.
(2) Pemerintah Desa melaporkan hasil pelaksanaan kolaborasi Desa dengan pihak ketiga dalam Musyawarah Desa.
Lihat juga : HASIL KERJASAMA DESA
Lihat juga : HASIL KERJASAMA DESA
Pasal 23
(1) Kepala Desa melaporkan pelaksanaan kolaborasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada camat dan bupati/wali kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 24
(1) Berdasarkan laporan dari BKAD dan hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Kepala Desa bersama BPD melaksanakan evaluasi.
Lihat juga : Mekanisme Penyelesaian Perselisihan dalam Kerjasama Desa
Lihat juga : Mekanisme Penyelesaian Perselisihan dalam Kerjasama Desa
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.
Penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.
Demikian ulasan mengenai tata cara pelaporan dan penilaian kerjasama desa.
Semoga bermanfaat dan membantu Sobat Desa.
Untuk teladan acuan desa atau format manajemen desa lainnya, Sobat Desa dapat mencari melalui Kolom cari apa saja atau Mesin Pencari Cepat (SEARCH FASTER) Blog Kami.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Padepokan Desa)
Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)