Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Kedudukan Camat Dalam Kerjasama Desa, Apa Saja?

Konten [Tampil]
Apa kedudukan camat dalam kerjasama desa sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apakah Camat mempunyai tugas dalam kolaborasi desa? Jika ada, kemudian apa saja kedudukan dan peranannya?


Terkait dengan pertanyaan Sobat Desa tersebut. Berikut ini klarifikasi lengkapnya.



Apa kedudukan camat dalam kerjasama desa sesuai Peraturan Perundang √ Kedudukan Camat dalam Kerjasama Desa, Apa Saja?


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 perihal Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Camat mempunyai kedudukan atau tugas terkait dengan kerjasama. Baik itu dalam bentuk kolaborasi antar Desa maupun kerjasama Desa dengan pihak ke-3.

Lihat juga : Ruang Lingkup Kerjasama Desa

Sebagaimana dalam Pasal 8 Permendagri 96/2017 berbunyi :

Camat atau sebutan lain atas nama bupati/wali kota memfasilitasi pelaksanaan kolaborasi antar-Desa ataupun kolaborasi Desa dengan pihak ketiga.


Demikian klarifikasi mengenai kedudukan camat dalam kerjasama Desa. Semoga bermanfaat dan sanggup menjawab pertanyaan Sobat Desa. 

Terima kasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.


Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Padepokan Desa)

Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com