√ Hasil Kolaborasi Desa
Konten [Tampil]
Apa hasil yang didapat dari proses kolaborasi desa? Dan untuk apa hasil kerjasama desa tersebut digunakan?
Berikut ini klarifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 wacana Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Pasal 20
(1) Hasil pelaksanaan kolaborasi Desa berupa uang merupakan pendapatan Desa dan wajib masuk ke rekening kas Desa.
(2) Hasil pelaksanaan kerja sama Desa berupa barang menjadi aset Desa.
Lihat Juga : Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Kerjasama Desa
Lihat Juga : Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Kerjasama Desa
Pasal 21
Hasil pelaksanaan kolaborasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipakai untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Ulasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.
Demikian klarifikasi mengenai Hasil Kerjasama Desa.
Semoga berkhasiat dan membantu Sobat Desa.
Untuk rujukan desa atau pola format manajemen desa lainnya, Sobat Desa sanggup mencari melalui Kolom Apa Saja atau Kolom Cari Cepat (SEARCH FASTER).
Catatan : Untuk Sobat Desa yang ingin menyalin artikel-artikel dalam Blog Format Administrasi Desa ini. Tolong sertakan juga link url aktif (do follow) menuju artikel dalam Blog ini sesuai dengan Kebijakan Blog Format Administrasi Desa. Terima kasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Pedepokan Desa)
Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)
Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com