√ Pengertian Bea Cukai Dan Ciri-Cirinya (Pembahasan Terlengkap)
Pengertian Bea Cukai dan Ciri-cirinya (Pembahasan Terlengkap) – Di dalam suatu Negara pastinya akan melaksanakan transaksi dengan Negara lain sebagai tanda bahwa Negara tersebut memakai barang dari Negara lain.
Dengan begitu pastinya terdapat hukum yang mengatur transaksi tersebut atau yang sering kita ketahui sebagai bea cukai. Berikut pengertian lebih lanjut mengenai bea dan cukai.
Pengertian Bea Cukai dan Ciri-cirinya (Pembahasan Terlengkap)
Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan secama.
Pengertian Bea Cukai
Bea merupakan suatu pungutan Negara yang di kenakan kepada barang-barang yang telah di impor dan di ekspor. Cukai merupakan suatu pungutan dari Negara yang di kenakan kepada barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang telah ada di dalam undang-undang.
Memberikan pengawasan dan juga mengurus akan bea cukai atau juga di sebut dengan kepabean. Kepabean ini merupakan segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan pengawasan kemudian lintas dari barang yang masuk dan juga barang yang keluar dari pabean dan pemungutan bea masuk.
Ciri-ciri Cukai
Cukai ini merupakan suatu pungutan dari Negara yang sanggup di kenakan oleh barang-barang jenis tertentu dengan kepingan pertimbangan yang mempunyai sifat dan karakteristik. Berikut merupakan ciri-ciri yang diantaranya:
- Konsumsi yang di kendalikan
- Peredaran yang di awasi
- Penggunaanya itu akan menjadikan efek yang negative untuk masyarakat dan juga di dalam lingkungan hidup
- Penggunaan ini memerlukan pembebanan dari pungutan Negara untuk sanggup terciptanya keadilan dan juga suatu keseimbangan (terhadap suatu barang yang telah di cirikan sebagai barang glamor dengan nilai yang tinggi) di kenai cukai.
Di dalam melaksanakan suatu kepabeanan itu terdapat di lokasi tertentu. Daerah yang di tempati wilayah Indonesia berada di wilayah barat, perairan dan juga ada di udara dan juga terdapat di lokasi tertentu menyerupai pada lokasi zona ekonomi ekslusif dan landasan kontinen yang ada di dalam UU.
Kawasan pabean merupakan di mana daerah ini terdapat batas-batas tertentu yang ada di tiap-tiap unit pelabuhan, bandara, dan juga pada daerah yang telah di menetapkan dan menjadi kemudian lintas barang dnegan sepenuhnya berada di dalam daerah pengawasan Direktorat Jendral Bea Dan Cukai.
Tidak hanya itu, Direktorat Jendral Bea Dan Cukai juga merupakan unsur yang terdiri dari suatu pelaksanaan kiprah pokok dengan fungsi departemen keuangan yang ada di dalam bidang kepabeanan dan juga cukai.
Pabeanan ini tidak sanggup terlepas dari kegiatan atau suatu acara ekspor dan impor. Kegiatan ekspor merupakan suatu acara dalam mengeluarkan barang yang berasal dari daerah kepabean. Kegiatan impor merupakan suatu acara memasukkan barang yang berasal dari luar ke dalam daerah kepabean.
Maka dari itu semua kegiatan tersebut di kenakan bea masuk yang berarti pungutan Negara yang telah sesuai dengan undang-undang terhadap barang impor. Untuk barang ekspor tersebut di kenakan bea keluar sesuai dengan undang-undang.
Cukai di dalam suatu jenis pajak intinya mempunyai perbedaan yang fundamental dengan pajak tidak eksklusif lainnya. Ini semua sanggup di sebabkan oleh beberapa factor.
Cukai ini sanggup di kenakan kepada barang tertentu dengan cara selektif. Tujuan dari adanya cukai ialah biar setiap jenis barang yang berbeda sedangkan pajak yang pada umumnya akan di kenakan secara umum. Dan untuk tariff cukai berbeda sesuai dengan barang yang di kenakan, sedangkan untuk pajak sanggup di kenakan satu tariff untuk seluruh objek dari cukai.
Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai Pengertian Bea Cukai dan Ciri-cirinya (Pembahasan Terlengkap). Semoga sanggup membantu dan menambah wawasan kita semua. Terimakasih.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id