Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Verifikator Dokumen Anggaran Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018

Konten [Tampil]
Verifikator Dokumen Anggaran Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018 - Verifikator adalah orang atau tim yang ditugaskan untuk melaksanakan verifikasi/pemeriksaan terhadap kebenaran laporan, pernyataan atau perhitungan. Verifikator Anggaran Desa adalah perangkat desa yang ditugaskan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan verifikasi atau investigasi yang berkenaan dengan anggaran desa. Siapa dia? Tidak lain dan tidak bukan ialah Sekretaris Desa (Sekdes).

Seperti dikutip format-administrasi-desa.blogspot.com pada halaman Padepokan Desa (Facebook), Nur Rozuqi sebagai owner dari laman tersebut menulis dan menerbitkan suatu postingan yang berjudul "Verifikator Dokumen Anggaran (Berdasarkan Permendagri 20/2018)". Berikut ini ulasan-nya. (Catatan Editor).

Dalam pasal 5, ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan sebagai berikut:

(3) Selain kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa memiliki tugas: 
a. melaksanakan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
b. melaksanakan verifikasi terhadap RAK Desa; dan 
c. melaksanakan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.

Verifikasi Anggaran dan Stempel Sekretariat

Dalam ayat di atas terang dan tegas disebutkan bahwa tugas verifikasi dokumen anggaran itu dilakukan atas nama jabatan, maka tidak cukup hanya tanda tangan dan nama, melainkan harus dibubuhkan Stempel Sekretariat.


adalah orang atau tim yang ditugaskan untuk melaksanakan verifikasi √ Verifikator Dokumen Anggaran Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018


Perihal tersebut hingga ketika ini kenapa tidak ada yang mempersoalkan?

Cek juga: Kumpulan Permendagri Tentang Desa

Jawabannya:
Karena banyak tempat yang desa-desanya sudah tidak ada lagi stempel Sekretariat.

APABILA deskripsi Menyetujui menyerupai ini:

Menyetujui
Kepala Desa
(tanda tangan) dan (stempel)
.... (nama kades) ...

Maka SEHARUSNYA deskripsi Verifikasi HARUS ini:

Telah diverifikasi oleh
Sekretaris Desa
(tanda tangan) dan (stempel)
.... (nama sekdes) ...

Padahal:
  1. Bahwa keberadaan stempel Sekretariat itu mutlak menurut ayat tersebut.
  2. Bahwa yang paling mutlak keberadaan stempel sekretariat ialah guna legalitas peraturan di desa ketika pengundangan.

Ketahuilah:
  1. Bahwa dengan pembubuhan tanda tangan, stempel, dan nama Sekdes sebagai verifikator akan sangat mungkin sanggup mencegah atau sekurang kurangnya mengurangi praktik "pedagang bakso" terhadap pengelolaan keuangan desa.
  2. Bahwa jika di desa tidak ada stempel sekretariat, maka sanggup dipastikan di desa tersebut tidak ada peraturan yang sah menurut Permendagri 111/2014.
Cek juga: Kop Surat, Logo dan Stempel dalam Tata Administrasi Pemerintahan Desa


Oleh alasannya ialah itu, bagi desa yang hingga ketika ini belum atau tidak ada stempel Sekretariat, segeralah urus dan adakan atas perintah hukum perundang-undangan yang berlaku.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

Penulis Tamu: Nur Rozuqi
Jabatan: Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Sekretaris Desa Indonesia

Tag terkait:
  • verifikator
  • verifikator anggaran desa
  • stempel sekretariat desa
  • verifikator keuangan
  • verifikator dokumen anggaran sesuai permendagri 20 tahun 2018

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com