Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pola Surat Perjanjian Berdiri Guna Serah

Contoh Surat Perjanjian Bangun Guna Serah - Surat Perjanjian Bangun Guna Serah yaitu surat perjanjian (kontrak) pemanfaatan barang milik perorangan/badan/lembaga/pemerintah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya sehabis berakhirnya jangka waktu. 

Artikel ini yaitu penegasan dari artikel ihwal Apa Itu Bangun Guna Serah Aset Desa? Didalam artikel itu Anda akan mengetahui klarifikasi mengenai apa yang dimaksud dengan bangkit guna serah aset desa.

Kali ini Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com akan mereview dan membagikan file doc (word) maupun pdf ihwal rujukan perjanjian bangkit serah guna. Namun sebelum Anda d0wnl0ad/unduh format-nya, alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana citra umum dari surat perjanjian ini. 

Karena ini berkaitan dengan format aset desa dan menjadi salah satu dokumen pendukung Aplikasi SIPADES, maka Kami perlu menjelaskan apa itu Surat Perjanjian Bangun Guna Serah Aset Desa?

Surat Perjanjian Bangun Guna Serah Aset Desa adalah surat perjanjian pemanfaatan barang milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya sehabis berakhirnya jangka waktu. 

Jika Anda bertanya pada Kami.

Apa guna format ini?
Mungkin Anda yang belum mengenal atau di Desa Anda belum menerapkan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) masih belum erat dengan surat perjanjian ini. 

Namun percayalah, cepat atau lambat Aplikasi SIPADES akan diterapkan di seluruh Desa di Indonesia. Begitu juga dengan format yang Kami sajikan ini, akan Anda rasakan keuntungannya ketika ketika itu tiba. Mungkin tidak sekarang, tapi nanti. Paling tidak, Anda sudah punya persiapan duluan bukan?

Dan kegunaan surat perjanjian ini bukan hanya sebatas dalam aplikasi SIPADES, sanggup juga dipakai dalam kaitan dengan barang/aset milik perorangan yang sanggup dimanfaatkan.

Bagaimana Contoh Format Surat Perjanjian Bangun Guna Serah?

Jika Anda memerlukan rujukan format surat perjanjian ini. Silahkan simak bentuk redaksi yang Kami sajikan ini. Anda sanggup membuatkan sesuai kebutuhan Anda. 

Contoh Surat Perjanjian Bangun Guna Serah √ Contoh Surat Perjanjian Bangun Guna Serah


KOP PEMERINTAH DESA

SURAT PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH
PEMERINTAH DESA ________
Nomor : 01.04 / PEMDES / 2018

Bahwa, Pada hari ini ______, tanggal _____ Bulan _____ Tahun _____________.      Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.     Nama                     :  __________________________________
Jabatan                    :  __________________________________
Alamat                          :  __________________________________
No. KTP       :  __________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Desa ____________ yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.     Nama                           : __________________________________
Pekerjaan                      : __________________________________
Alamat                          : __________________________________
No. KTP     : __________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak menunjukan terlebih dahulu: 
1. Bahwa PIHAK PERTAMA yaitu yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer akta tanah ——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah ——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi ——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam abjad —)] meter persegi, dengan batas-batas:
Utara               :  ( __________________________________________________ )
Selatan            :  ( __________________________________________________ )
Barat               : ( __________________________________________________ )
Timur              :  ( __________________________________________________ )      
Dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan menunjukkan Hak Pembangunan di atas TANAH tersebut kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk memakai Hak Pembangunan di atas TANAH dari PIHAK PERTAMA.
3. Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menunjukkan Hak Bangun Guna Serah kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini mempunyai kewajiban untuk mendirikan bangunan di atas TANAH dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan materei cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
4. Bahwa PIHAK KEDUA akan mendirikan Bangunan di atas Tanah milik PIHAK PERTAMA, adapun bentuk dan fungsi bangunan akan dijelaskan selanjutnya dalam perjanjian ini.
5. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MENDAPAT IJIN TERTULIS DARI BUPATI/WALIKOTA.
6. Perjanjian Bangun Guna Serah ini HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MENDAPAT IJIN TERTULIS DARI BUPATI/WALIKOTA.
7. Selanjutnya para pihak menunjukan bahwa Bangun Guna Serah TANAH ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 8 (delapan) pasal, menyerupai berikut di bawah ini :

Pasal 1 
Jangka Waktu 

1. Bangun Guna Serah ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu __ (di isi dengan hurut) Tahun, terhitung semenjak tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berakhir pada tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ). 
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA akan menyerahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya kepada PIHAK PERTAMA.
3. Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa tanah tersebut akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri

Pasal 2
Tahapan Pembayaran
1. Tiap tahunnnya PIHAK KEDUA wajib membayar retribusi ke rekening kas desa sebesar Rp _______ (di isi dengan huruf)
2. Pembayaran dilakukan secara transfer dikirimkan ke rekening BRI an. (rekening desa)

Pasal 3 
Kewajiban Pihak Pertama
1. Pihak Pertama mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Tanah dimaksud kepada Pihak Kedua dalam keadaan Baik.
2. Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah dimaksud menjadi Kewajiban Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa Tanah yang disebutkan dalam perjanjian ini benar-benar milik Pihak Pertama, tidak digadaikan dengan cara apapun juga bebas dari sitaan, tidak tersangkut suatu perkara hokum dan belum pernah dijual atau dialihkan hak-haknya kepada siapapun juga.
4. Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua  selama perjanjian ini berlaku membebaskan Pihak Kedua dari  segala tuntutan atau somasi dari siapapun juga berkenaan dengan Tanah tersebut sebelum di sewa oleh Pihak Kedua

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

1. Pihak Kedua mempunyai kewajiban menjaga dengan baik atas Aset Desa yang menjadi Objek Bangun Guna Serah,segala kerusakan ataupun kehilangan yang timbul selama masa Bangun Guna Serah menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua mempunyai Hak untuk mengelola Bangunan dan Fasilitas yang didirikan di atas Tanah milik Pihak Pertama selama jangka waktu yang telah di sepakati.
3. Pihak Kedua mempunyai kewajiban membayar semua biaya yang timbul dalam persiapan dan pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan.
4. Pihak Kedua dihentikan menjamin/menggadaikan Tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini.
5. Segala biaya retribusi dan lainnya kecuali Pajak Bumi dan Bangunan, selama masa perjanjian ini menjadi kewajiban Pihak Kedua

Pasal 5
Bangunan & Fasilitas Bangun Serah Guna
1. Pihak Kedua akan mendirikan bangunan dan/atau kemudahan di atas Tanah milik Pihak Pertama, dengan rincian sebagai berikut :
a. Jenis Bangunan : 
b. Fungsi Bangunan :
2. Izin Mendirikan Bangunan atas Tanah Milik Pihak Pertama harus Atas nama Pemerintah Desa.

Pasal 6
Berakhirnya Perjanjian

(1) Tujuan Perjanjian telah tercapai.
(2) Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dari Perjanjian ini.
(3) Terdapat keadaan luar biasa yang menimbulkan Perjanjian ini tidak sanggup dilaksanakan.
(4) Dibuat Perjanjian gres atau perjanjian lain yang menggantikan perjanjian ini.
(5) Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan
(6) Terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, tempat atau nasional.
(7) Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 7
Force Majeure
1. Yang dimaksud dengan force majeure dalam Perjanjian ini yaitu kejadian yang terjadi diluar kendali Pihak Pertama dan Pihak Kedua, termasuk tetapi tidak terbatas pada tragedi alam, huru-hara, perang, kerusuhan massa, pemogokan, dan keputusan Pemerintah baik sentra maupun daerah, yang menghipnotis Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini.
2. Apabila Tanah/Bangunan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua yang dimaksud dalam Perjanjian ini mengalami kerugian dalam bentuk apapun alasannya yaitu kejadian force majeure, maka segala kerugian yang timbul akan sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak
3. Dalam hal kejadian force majeure tersebut di atas menimbulkan aktivitas perjuangan Pihak Kedua yang dimaksud dalam perjanjian ini ditutup dan/atau tidak sanggup beroperasi maka para pihak sepakata untuk mengakhiri Perjanjian ini dan untuk selanjutnya masing-masing pihak saling melepaskan haknya untuk menuntut pihak lainnya.

Pasal 8
Lain-Lain
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian, akan diatur sebagai perjanjian suplemen (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan penggalan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini.
2. Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam hal ini perlu penyelesaian aturan masing-masing pihak sepakat menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) guna penyelesaian aturan selanjutnya.
3. Demikian Perjanjian ini dibentuk dalam rangkap dua dan bermeterai cukup, masing-masing pihak memegang satu diantaranya sebagai orisinil dan mempunyai kekuatan aturan yang sama.

Pasal 9
Penutup
Demikian Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan ini dibuat, sehabis para pihak membaca dan memahami tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bahu-membahu menyepakatinya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA




(Nama Jelas Tanpa Gelar)       (Nama Jelas Tanpa Gelar)
(Jabatan)       (Jabatan)



SAKSI PIHAK I : SAKSI PIHAK II :
- __________ (SEKDES) -  _____________ (jabatan)
- __________ (BPD) -  _____________ (jabatan)
- __________ (TOKOH MASYARAKAT) -  _____________ (jabatan)

Mungkin kalau dilihat rujukan tersebut kurang begitu elok dan tertata dengan baik. Jika Anda ingin file yang sudah cukup rapi. Silahkan d0wnl0ad/unduh gratis (free) melalui link d0wnl0ad berikut ini:


atau:


Silahkan Anda d0wnl0ad (unduh) gratis file tersebut. Jika ada hambatan atau pertanyaan, sampaikan melalui kolom komentar ya. 

Demikian ulasan mengenai Contoh Surat Perjanjian Bangun Guna Serah. Semoga mempunyai kegunaan untuk Anda semua yang membutuhkan ulasan dan rujukan format-nya. (Artikel ini yaitu jawaban atas Pertanyaan dari Pak Rusdi di Kabupaten Bandung Barat). 

Jangan lupa "LANGGANAN GRATIS" ya, dengan cara memasukkan email aktif Anda di Kolom Berlangganan yang sudah Kami sediakan di Blog format-administrasi-desa.blogpot.com ini. Jika Anda sudah memasukkan email Anda. Selanjutnya, Anda hanya perlu mengecek email Anda untuk melaksanakan konfirmasi link yang Kami kirimkan ke Email Anda. Jika sudah, maka email Anda sudah sanggup terhubung dengan Website Desa ini setiap saat.

Dengan berlangganan, Anda akan mendapatkan pemberitahuan pribadi dari Kami melalui email Anda, setiap kali artikel-artikel Kami diterbitkan.

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com