Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Buku Manajemen Kaur Keuangan Desa

Konten [Tampil]
 ialah buku manajemen atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Urusan  √ Buku Administrasi Kaur Keuangan Desa
Info Grafis: #Buku Administrasi Kaur Keuangan
Buku Kaur Keuangan, atau Buku Administrasi Kaur Keuangan Desa ialah buku manajemen atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Artikel ini akan mencoba mengulas apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kaur Keuangan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 wacana Administrasi Pemerintahan Desa beserta referensi format-Nya yang sanggup Anda d0wnl0ad gratis.

Jenis Jenis Buku Kaur Keuangan Sesuai Permendagri 47 Tahun 2016

Berdasarkan Tupoksi-nya, sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 wacana Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan Organisasi Pemerintah Desa, maka jenis-jenis buku administrasi Kaur Keuangan Desa ialah sebagai berikut:
  • Buku Kas Pembantu Kegiatan (C.3)
  • Buku Kas Umum (C.4)
  • Buku Kas Pembantu (C.5)
  • Buku Bank Desa (C.6)


Sebagaimana sudah Kami ulas dalam artikel “Format Buku Administrasi Pemerintahan Desa Terbaru”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:

1. Buku Administrasi Umum;
2. Buku Administrasi Penduduk;
3. Buku Administrasi Keuangan;
4. Buku Administrasi Pembangunan; dan
5. Buku Administrasi Lainnya.

Buku-buku Kaur Keuangan diatas merupakan jenis buku administrasi keuangan desa berdasarkan Permendagri 47/2016. Yang menjadi pertanyaan kemudian ialah mengapa C.1 yakni Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan C.2, yakni Buku Rencana Anggaran Biaya bukan termasuk buku manajemen yang dikelola oleh Kaur Keuangan? Karena secara kiprah pokok dan fungsinya (tupoksi), buku-buku tersebut dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan.


Jika Anda bertanya kepada Kami, mengapa Kami menerbitkan artikel ini? Bukankah dalam artikel lain terkait buku manajemen sesuai Permendagri 47 Tahun 2016 sudah diterbitkan juga? Alasannya, alasannya ialah secara khusus Kami ingin mempertegas “Buku Administrasi apa saja yang dikelola oleh Kaur Keuangan sesuai Permendagri 47/2016”. Itu maksud Kami menerbitkan artikel ini.

Selain itu, Kami ingin memperjelas Buku Administrasi Kaur Keuangan yang ada dalam Permendagri 47/2016 berdasarkan tupoksi Kaur Keuangan sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau disingkat SOTK Desa.

Disamping itu juga, harus diakui bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya Kaur Keuangan Desa yang belum memahami apa saja buku-buku manajemen desa yang wajib Ia kerjakan secara rutin sesuai jabatan atau tupoksi-nya. Sejak artikel ini diterbitkan, hasil pantauan Kami mengatakan bahwa permasalahan belum banyak dibahas di website desa di Internet. 

Untuk Anda yang ingin d0wnl0ad/unduh referensi format buku manajemen Kaur Keuangan Desa, Anda d0wnl0ad melalui tautan berikut ini: Download Contoh Buku Administrasi Kaur Keuangan Excel.

Harus dicatat bahwa selain Kaur Keuangan wajib melaksanakan kiprah pengisian secara rutin pada buku manajemen tersebut, Ia juga melaporkan dilaporkan-nya kepada Kepala Desa secara berkala. 

Lalu bagaimana dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa? Terkait itu, Kami sudah menciptakan pembahasan-nya secara terpisah. 


Ke depan mudah-mudahan Kami sanggup menciptakan dan menerbitkan artikel wacana Program Kerja Kaur Keuangan.

Produk Hukum Daerah Terkait Buku Administrasi Pemerintahan Desa

Harapan Kami kepada Pihak terkait, khususnya Pemda yang membaca artikel ini sehingga Kami sanggup mengusulkan beberapa rekomendasi/saran terkait penatusahaan/format pembukuan desa berdasarkan jabatan/tupoksi perangkat desa sesuai Permendagri 47/2016. 
Sebagaimana sudah Kami sampaikan sebelumnya bahwa menyangkut “siapa aparatur pelaksana yang mengelola/melaksanakan buku manajemen umum, manajemen penduduk, manajemen keuangan, manajemen pembangunan, dan manajemen lainnya” itu tidak secara tegas dan terang disebutkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016. Karena itu berdasarkan Kami, untuk mempertegas dan memperjelas-nya, Bupati/Wali Kota perlu menindaklanjuti melalui perda (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) mengenai manajemen pemerintahan desa. 

Dengan adanya Perda/Perwali/Perbup wacana Administrasi Pemerintahan Desa sanggup menjadi payung aturan dan fatwa teknis bagi aparatur pelaksana administrasi pemerintahan Desa yang secara khusus dan tegas mengatur tata kelola manajemen di Desa, bukan saja buku administrasi Kaur Keuangan, tapi juga buku manajemen perangkat desa lainnya, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. 

Cek juga: Bagaimana Nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri 20/2018

Apa dasarnya?
Pada dasarnya, penetapan pengaturan (regulasi) yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa ini perlu dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari fungsi training dan pengawasan Bupati/Walikota. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 Ayat (3) Permendagri 47/2016 wacana manajemen pemerintahan desa yang berbunyi:
Bupati/walikota melaksanakan training dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di wilayahnya.
Dan kemudian dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2016:
Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi: 

a. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;  

b. Memberikan fatwa teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;  

c. Melakukan penilaian dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;  

d. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan 

e. Melaksanakan hukuman kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekedar untuk diketahui, buku kaur keuangan tersebut diolah dari Buku Administrasi Keuangan yang terdapat dalam Permendagri 47/Tahun 2016.

Demikian review mengenai Buku Administrasi Kaur Keuangan Desa. Semoga bermanfaat untuk Anda semua, khususnya para Kaur Keuangan dimana pun Anda berada.


Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com