Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Perihal Ppdb

Konten [Tampil]

Sebelumnya admin mengucapkan terimakasih atas kunjungannya ke blog kami. Pada kesempatan ini kami akan membuatkan mengenai informasi terkait perihal Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pedoman 2017/2018. Baru-baru ini laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id telah merilis info terkait pola Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Acuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017.
Namun dalam pelaksanaannya, perlu ditegaskan melalui Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam edaran tersebut, Mendikbud memberikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun pedoman 2017/2018 biar dioptimalkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan berguru dan jumlah rombongan berguru pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik gres pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika menurut analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum sanggup menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan berguru pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 sanggup dilaksanakan secara sedikit demi sedikit diadaptasi dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah telah melaksanakan penerimaan peserta didik gres sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah sanggup terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik gres sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru sanggup mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik gres pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.
Terkait dengan hal tersebut diatas, pada surat edaran Mendikbud juga menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota biar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.
Demikianlah informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat

Sumber http://www.infoguruku.net/