Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pola Perdes Pendirian/Pembentukan Bumdes Terbaru [Format Pdf-Doc]

Konten [Tampil]
Perdes Pembentukan BUMDes adalah salah satu perdes yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesudah menerima persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan kata lain, jika suatu desa ingin mendirikan atau membentuk BUMDes, maka pendirian atau pembentukan BUMDes harus ditetapkan/disahkan melalui Peraturan Desa wacana Pendirian BUMDes. 

Apakah Anda sedang mencari contoh perdes wacana pendirian, pengurusan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terbaru tahun 2019 yang sanggup di-d0wnl0ad? Apakah Anda ingin contoh format doc (word) atau pdf-Nya?

Jika iya, maka Anda tiba di Situs yang tepat. Situs format-administrasi-desa.blogspot.com ini menyediakan banyak sekali macam contoh format manajemen desa. Salah satunya, yang sedang Anda cari, yakni format Perdes Pendirian BUMDes.

Seperti biasa, sebelum kita masuk pada inti pembahasan terlebih dahulu kita perlu mengenal dan memahami apa yang ada atau apa saja poin-poin penting dalam rancangan Perdes BUMDes ini. Berikut ini ulasannya!

Secara garis besar ada 9 (sembilan) dokumen atau format dalam contoh draft rancangan peraturan desa ini :
  1. Naskah Perdes Pendirian/Pembentukan BUMDes 2019
  2. SK Persetujuan BPD
  3. Berita Acara Dan Notulen Rapat
  4. MOU/Nota Kesepahaman/Nota Kesepakatan Bersama
  5. Daftar Hadir Rapat
  6. Undangan Rapat/Sidang
  7. Dokumentasi/Foto
  8. AD ART BUMDes dan SK-Nya
  9. SK Pengurus BUMDes




Sebagaimana rancangan-rancangan Perdes lainnya, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus membahas dan menyepakati (menyetujui) rancangan Perdes wacana Pendirian BUMDes ini. Pembahasan dan Persetujuan tersebut dilakukan melalui prosedur rapat bersama antara BPD dan Pemerintah Desa.


Mengenai draft Perdes Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa ialah jenis rancangan Perdes yang sanggup diprakarsai atau diusulkan oleh Pemerintah Desa maupun oleh BPD. Lalu bagaimana kalau Pemerintah Desa dan BPD sama-sama mengusulkan Perdes ini? Untuk duduk kasus ini, Anda sanggup lihat di : Perdes Usulan BPD dan Perdes Usulan Pemerintah Desa.  

Yang mau Kami katakan ialah baik usulan/inisiasi dari Pemerintah Desa maupun BPD, sama-sama melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara kedua belah pihak. Jika tidak, maka rancangan Perdes ini tidak sanggup ditetapkan menjadi Perdes.

Intinya ialah kalau rancangan Perdes Pembentukan BUMDes ini disusun oleh Pemerintah Desa sesudah dikonsultasikan ke masyarakat, maka selanjutnya draft rancangan perdes wacana pembentukan BUMDes ini harus disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama. Jika draft Perdes tersebut sudah disampaikan kepada BPD, maka BPD kemudian menciptakan jadwal rapat bersama dengan mengundang Pemerintah Desa.


Namun kalau draft rancangan Perdes BUMDes tersebut diprakarsai dan disusun oleh BPD, maka BPD harus mengundang Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembahasan dan persetujuan atas rancangan Perdes tersebut.

Dalam sidang paripurna BPD untuk membahas dan menyetujui draft perdes ini, sidang atau musyawarah harus dihadiri oleh 50% plus 1 dari seluruh anggota BPD yang ada. Dengan kata lain, kalau seluruh Anggota BPD-nya 5 (lima) orang, maka setidaknya harus dihadiri oleh 3 (tiga) orang anggota BPD. Jika anggota BPD-nya 7 (tujuh) orang, maka minimal dihadiri oleh 4 (empat) orang anggota BPD. Inilah yang kemudian disebut dengan Kuorum. 

Jika sudah quorum, maka rapat bersama sudah sanggup dimulai. Dan apa-apa saja yang dibahas dan disetujui dalam rapat ini nantinya akan dicatat melalui Berita Acara dan Notulensi.


Selain itu, para penerima rapat ini juga harus didata atau dilakukan pendataan melalui daftar hadir penerima dan juga harus bertandatangan atau di-paraf.


adalah salah satu perdes yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesudah menerima persetujuan Bad √ Contoh Perdes Pendirian/Pembentukan BUMDes Terbaru [Format PDF-DOC]
#Perdes Pembentukan/Pendirian BUMDes [Format PDF-DOC] Terbaru


Jika BPD dan Pemerintah Desa secara tolong-menolong telah menyetujui atau menyepakati rancangan perdes tersebut. Maka selanjutnya, kedua belah pihak yang diwakili oleh Ketua BPD sebagai perwakilan dari BPD dan Kepala Desa sebagai perwakilan dari Pemerintah Desa harus menandatangani nota kesepahaman/nota kesepakatan/MOU (Memorandum of Understanding) bersama.


Selain dokumen-dokumen tersebut, ada 1 (satu) lagi dokumen yang tidak kalah penting untuk memutuskan dan mengesahkan  janji bersama atas pembahasan persetujuan rancangan Perdes Pendirian BUMDes, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan BPD. 


Rangkaian acara perencanaan penyusunan, pembahasan dan persetujuan rancangan perdes ini seyogyanya di-dokumentasi-kan dengan baik. Bukan saja dengan memakai goresan pena ibarat yang tercatat dalam gosip program maupun daftar hadir, tapi juga dalam bentuk dokumentasi foto atau video. 

Proses dokumentasi ini juga dilarang dianggap remeh. Dalam proses pelaporan, nantinya dokumentasi ini menjadi salah satu bukti dalam laporan.

Jika ada ingin melihat beberapa redaksi kalimat dalam perdes pembentukan BUMDes 2019 ini. Anda sanggup cek dan lihat berikut ini :

Petikan Contoh Perdes BUMDes Terbaru Tahun 2019 (Konsiderans dan Dasar Hukum-nya) :


adalah salah satu perdes yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesudah menerima persetujuan Bad √ Contoh Perdes Pendirian/Pembentukan BUMDes Terbaru [Format PDF-DOC]


KEPALA DESA .................
KABUPATEN .................

PERATURAN DESA ........................
NOMOR ............................

TENTANG
PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
DESA .......................... KECAMATAN .........................
KABUPATEN ...........................

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA .............................,

Menimbang : 
  • bahwa untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan orisinil desa diharapkan suatu tubuh yang menampung seluruh acara di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa;  
  • bahwa sesuai  ketentuan Pasal ......... perda Kabupaten        Nomor        Tahun       tentang Desa dan Pasal ...... Peraturan Bupati ................. Nomor ...... Tahun ........ wacana Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, desa sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Desa menurut Peraturan Desa wacana Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
  • bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan aksara b  perlu memutuskan Peraturan Desa  ................. wacana Pendirian Badan Usaha Milik Desa.


Mengingat  :
  1. Undang-Undang Nomor ..... Tahun ......... wacana Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan ................. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ….. Nomor …., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …..);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 wacana Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor …..);
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 wacana Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 wacana Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten ................. Nomor … Tahun …..  wacana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. );
  13. Peraturan Bupati ................. Nomor ..... Tahun ..... wacana Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. );
  14. Peraturan Desa ................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun……….-……………..(Lembaran Desa Tahun……Nomor……).
  15. Dan seterusnya …
  16. Dan seterusnya..

Lebih lanjut, lihat : Kumpulan Permendagri Terbaru

Untuk lebih lanjut mengenai soft copy contoh format lengkap dan terbaru dokumen Perdes BUMDes beserta Lampiran : Bagan Struktur Organisasi BUMDes ini. Silahkan Sobat Desa d0wnl0ad secara gratis (free) melalui link d0wnl0ad berikut ini :


ATAU 


Silahkan Sobat Desa unduh pada link tersebut. Seperti yang Sobat Desa saksikan, ada 2 (dua) jenis file dokumen yang sanggup Sobat Desa d0wnl0ad. Ada yang berbentuk format word (doc) dan ada pula format PDF. 

Sekedar info : "jenis aksara perdes" memakai "huruf Bookman Old Style" dengan "ukuran 12 px". Sedangkan ketentuan mengenai ukuran kertas penyusunan Perdes memakai "kertas F4". Pelajari Lebih lanjut, Ketentuan Penyusunan Produk Peraturan Peraturan di Desa.

Jika ada kasus dalam proses d0wnl0ad, silahkan laporkan pada Kami. Sampaikan pada Kami melalui Kontak Kami. Bisa melalui email form, komentar, fan page facebook, maupun melalui whatsapp chat.

Perlu diketahui mengenai prosedur kepengurusan dan tata cara pengelolaan serta teknis lainnya Badan Usaha Milik Desa diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Cek lebih lanjut : Contoh SK AD ART BUMDes

Nantinya, Perdes ini akan menjadi contoh dalam proses pemilihan pengurus/pengelola Badan Usaha Milik Desa dan pengelolaan BUMDes lebih jauh.

Mengenai Organisasi kepengurusan pengelola Badan Usaha Milik Desa yang telah terpilih dan disepakati dalam Musyawarah Desa, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


Untuk contoh format manajemen BUMDes dan manajemen Desa lainnya, silahkan cek dan cari sesuka Anda di blog format-administrasi-desa.blogspot.com.




Demikian ulasan mengenai contoh perdes pendirian, pengurusan dan pengelolaan BUMDes terbaru tahun 2019. Kami berharap biar artikel-artikel yang disajikan oleh Penulis-Penulis di Website Desa ini sanggup mempunyai kegunaan dan membantu Anda, Sobat desa yang membutuhkan. #PerdesPembentukanBUMDes #PerdesPendirianBUMDes

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com