Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Pola Format Sk Pembatalan Aset Inventaris Milik Desa

Konten [Tampil]

SK Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa adalah salah satu Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dalam bidang aset desa. Lantas, bagaimana pola Format Keputusan Kepala Desa wacana Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa terbaru ini? 

Kali ini Kami (pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com) akan membahas dan juga membagikan pola format atau file SK Kades mengenai pembatalan aset desa sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 

Jika Kami ditanya apa dasar aturan dari SK ini? Secara teknis, untuk bentuk pola SK-nya tentu saja mengacu pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan di Desa sebagaimana bentuk format SK Kepala Desa lainnya.

Sedangkan khususnya menyangkut bahan isi dari SK ini merujuk atau sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 wacana Pengelolaan Aset Desa

Selain itu, didalam konsideran SK pembatalan aset desa ini disebutkan poin menimbang :
bahwa barang milik Pemerintah Desa yang rusak berat dan tidak efisien lagi penggunaannya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu dihapuskan dari Buku Inventaris Aset Desa Pertahun dan Buku Inventaris Desa Pemerintah Desa 
Sebelum SK Kepala Desa ini dikeluarkan biasanya didahului dengan adanya Berita Acara Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa

Apa tujuan dan maksud dari SK ini?

SK ini bertujuan untuk memutuskan dan memutuskan pemusnahan/penghapusan aset desa atau aset inventaris milik desa. 


SK Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa  √ Contoh Format SK Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa


SK Kades ini dimaksudkan sebagai dasar untuk menghapus aset inventaris milik desa dari Buku Inventaris Aset Desa Pertahun dan Buku Inventaris Desa Pemerintah Desa sebab alasan tertentu.

Lebih lanjut, lihat : 
Alasan-alasan yang dimaksud ibarat beralih kepemilikan, musnah, dan/atau hilang, kecurian, terbakar. 

Dengan catatan bahwa alasan pembatalan beralih kepemilikan, musnah, dan/atau hilang, kecurian, terbakar dipilih sesuai dengan kondisi bencana di Desa sesuai hasil musyawarah Desa yang tercatat dalam informasi program pembatalan aset Desa

Sebagaimana dalam artikel sebelumnya menyangkut SK-SK yang berafiliasi dengan aset desa. Salah satu alasan mengapa Kami menulis dan menerbitkan goresan pena ini ialah sebab ada ajakan (request) dari Sobat Desa. Dan mudah-mudahan goresan pena dan format yang Kami share ini sanggup menjawab problem Sobat Desa yang membutuhkan.

SK kepala desa ini bergotong-royong masih ada kaitan dengan artikel-artikel yang sudah Kami posting sebelumnya mengenai aplikasi aset desa dan tutorial-tutorial-nya. Sobat Desa sanggup lihat di :

Dan dalam artikel tersebut secara tersirat (implisit) Kami jelaskan bahwa ada beberapa dokumen aset desa. Salah satunya ialah Format SK Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa.

Bagi Sobat Desa yang bertanya bagaimana bentuk format-nya baik format doc (word) maupun pdf? Apakah ada pola SK-nya? 

Silahkan d0wnl0ad/unduh secara gratis (free) pada link berikut ini :

DOWNLOAD SK PENGHAPUSAN ASET INVENTARIS MILIK DESA FORMAT DOC

ATAU


Silahkan Sobat Desa d0wnl0ad pola format SK-nya pada link tersebut. 

Jika ada hambatan tolong sampaikan kepada Kami melalui beberapa kanal kontak atau komentar Blog format-administrasi-desa.com ini.

Untuk pola sk-sk Kepala Desa lainnya. Sobat Desa sanggup cek melalui artikel KUMPULAN SK KEPALA DESA TERBARU.

Untuk pola surat menyurat dan manajemen desa lainnya Sobat Desa sanggup cari di Blog ini. Sobat Desa sanggup mencari format atau aplikasi apapun yang sahabat cari. 

Untuk Sobat Desa yang ingin mereferensikan/merujuk artikel-artikel Kami. Jangan lupa sertakan dengan link aktifnya (do follow). Jangan pernah ragukan soal itu, Blog Format Administrasi Desa ini adalah Blog Otoritas. 




Demikian ulasan mengenai pola format SK Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa dari Kepala Desa. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa semua.

Jadilah orang PERTAMA yang membagikan artikel SK ini?

Sumber http://format-administrasi-desa.blogspot.com